Sindikat Penggelapan Motor Dan Mobil Rental Dikunyah Polisi, Begini Cara Mainnya

Ferdian - Rabu, 14 Agustus 2024 | 18:45 WIB

Barang bukti hasil penggelapan motor rental spesialis antar provinsi (Ferdian - )

GridOto.com - Sebanyak 4 Honda Scoopy, 3 Yamaha NMAX dan 2 Kijang Innova Reborn diamankan sebagai barang bukti sindikat penggelapan antarprovinsi.

Kasus ini terbongkar usai Polsek Kuta Utara "mengunyah" 4 pelaku curanmot tersebut.

Cara mainnya para sindikat ini menyewa kendaraan di Bali dan rencananya akan dijual ke Jakarta.

Kasus itu pun terungkap setelah jajaran Reskrim Polsek Kuta Utara berhasil mengamankan seorang lelaki asal Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta yang diketahui bernama Zaenal Abidin (30) di denpasar Timur pada Jumat 9 Agustus 2024 lalu.

Setelah itu dilakukan pengembangan hingga sindikat yang lain berhasil diamankan yakni Abdul Latif (29) asal Jawa Timur, Muhammad Agil (22) asal Jakarta Selatan dan Silva Herviana (34) asal Depok, Jawa Barat.

Selain menangkap komplotan kasus penggelapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Kanitreskrim AKP Made Mangku Bunciana berhasil mengamankan barang bukti dua mobil dan empat motor.

Kanitreskrim AKP Mangku Bunciana seizin Kapolsek AKP Yusuf Dwi Admodjo menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan Muklas Adi Putra (30) yang menyewakan kendaraan kepada pelaku.

Dari keterangan Muklas, pada Rabu 31 Juli 2024 pukul 20.30 Wita, ia ditelepon oleh seseorang mengaku bernama Muhammad Rendy untuk menyewa dua motor dari 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.

Ia meminta agar kendaraan tersebut langsung diantarkan ke lokasi yang beralamat di Hotel Liberta, Jalan Raya Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

"Jadi pada saat kendaraan bawa ke hotel, yang menerima kendaraan adalah Muhammad Rendy dan Zaenal Abidin serta Silva Herviana," ujar Mangku Buciana (12/8/2024).

Setelah masa sewa kendaraan tersebut habis, Mulkas menghubungi pelaku untuk menanyakan kendaraan yang disewanya tersebut.

Saat pelaku dihubungi, ia mengaku akan memperpanjang masa sewa selama satu hari lagi.

"Jadi korban ini menunggu sampai satu hari. Namun seterusnya tidak dikembalikan, hingga kasusnya di laporkan ke Polsek Kuta Utara," bebernya disitat dari Tribunbali.

Menerima kasus penggelapan itu, pihaknya bersama tim opsnal Polsek Kuta Utara langsung melakukan olah TKP.

Hingga pada Jumat 9 Agustus 2024 sekira pkl 01.00 wita pelaku yang benama Zaenal Abidin diketahui ada di seputaran hotel yang ada di Jalan Sedap Malam Denpasar.

"Jadi tim opsnal kami langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya sembari mengatakan dari keterangan pelaku pertama ini kami berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya.

Diakui sindikat tipu gelap mobil dan motor tersebut merupakan jaringan antar provinsi.

Salah satu pelaku memang berperan sebagai penyewa rental di wilayah Kabupaten Badung.

Dari hasil pengamatan, pihaknya mengamankan barang bukti empat Honda Scoopy, tiga Yamaha NMAX dan dua unit Kijang Innova Reborn.

"Semua kendaraan tersebut rencana akan dilempar keluar Bali. Namun sampai saat ini masih kami dalami kasusnya," imbuhnya.

Baca Juga: Dua Oknum TNI AL Dikunyah PM, Bekingi Sindikat Penggelapan Mobil Spesialis Over Kredit