Setelah masa sewa kendaraan tersebut habis, Mulkas menghubungi pelaku untuk menanyakan kendaraan yang disewanya tersebut.
Saat pelaku dihubungi, ia mengaku akan memperpanjang masa sewa selama satu hari lagi.
"Jadi korban ini menunggu sampai satu hari. Namun seterusnya tidak dikembalikan, hingga kasusnya di laporkan ke Polsek Kuta Utara," bebernya disitat dari Tribunbali.
Menerima kasus penggelapan itu, pihaknya bersama tim opsnal Polsek Kuta Utara langsung melakukan olah TKP.
Hingga pada Jumat 9 Agustus 2024 sekira pkl 01.00 wita pelaku yang benama Zaenal Abidin diketahui ada di seputaran hotel yang ada di Jalan Sedap Malam Denpasar.
"Jadi tim opsnal kami langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya sembari mengatakan dari keterangan pelaku pertama ini kami berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya.
Diakui sindikat tipu gelap mobil dan motor tersebut merupakan jaringan antar provinsi.
Salah satu pelaku memang berperan sebagai penyewa rental di wilayah Kabupaten Badung.
Dari hasil pengamatan, pihaknya mengamankan barang bukti empat Honda Scoopy, tiga Yamaha NMAX dan dua unit Kijang Innova Reborn.
"Semua kendaraan tersebut rencana akan dilempar keluar Bali. Namun sampai saat ini masih kami dalami kasusnya," imbuhnya.
Baca Juga: Dua Oknum TNI AL Dikunyah PM, Bekingi Sindikat Penggelapan Mobil Spesialis Over Kredit