Nunggak Pajak Kendaraan Bakal Dipermalukan di Depan Tetangga, Rumah Dicari Sampai Ketemu

Irsyaad W - Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:35 WIB

Ilustrasi bayar pajak tanpa KTP pemilik pertama (Irsyaad W - )

GridOto.com - Para penunggak pajak kendaraan jangan santai-santai.

Tunaikan kewajiban bayar pajak kendaraan kalian, ketimbang dipermalukan di depan tetangga kalian.

Sebab alamat rumah pemilik kendaraan akan dicari petugas sampai ketemu, dan ditagih di kediaman masing-masing.

Kebijakan jemput bola ini sudah diberlakukan di beberapa daerah. Salah satunya Kabupaten Komering Uku (OKU), Sumatera Selatan.

Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin mengatakan pihaknya akan membentuk tim untuk mengoptimalkan program door to door.

"Setiap tim berjumlah 5 orang. Jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door," kata dia, dilansir dari Antara.

Sejumlah warganet lantas menyambut baik kebijakan tersebut.

Mereka menilai kebijakan jemput bola itu membuat pemilik kendaraan lebih mudah mengurus pajak STNK tahunan tanpa harus mengantre di kantor Samsat.

"Enak ini malah, gak usah repot ngantri ke samsat," komentar salah satu warganet yang diunggah dalam tangkapan layar akun X @txtdri*****, (11/8/24).

Menanggapi cuitan ini, diketahui masing-masing daerah sudah mengatur mekanisme pembayaran telat pajak STNK tahunan. '

Khusus di wilayah Daerah istimewa Yogyakarta (DIY), petugas tidak akan mendatangi rumah pemilik kendaraan bermotor jika telat membayar pajak STNK tahunan.

Ditlantas Polda DIY, Johan Rinto Damar Jati menjelaskan, petugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) di wilayahnya akan mengirimkan pesan peringatan melalui aplikasi pesan instan, WhatsApp.

Setelah itu, pemilik kendaraan bermotor tetap diminta datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak STNK tahunan.

Namun, Johan mengingatkan, pemilik kendaraan bermotor yang telat bayar pajak STNK tahunan akan dikenai sanksi.

"Sanksinya ada kena denda pajak," ucapnya, saat dihubungi lewat sambungan telepon, (12/8/24) disitat dari Kompas.com.

Penerapan sanksi denda pajak itu mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009.

Besaran denda yang harus dibayarkan bervariasi, sesuai dengan kendaraan yang dimiliki dan durasi keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Tahun Depan Ada Regulasi Baru Soal Pajak dan Balik Nama Kendaraan, Begini Detailnya