Nunggak Pajak Kendaraan Bakal Dipermalukan di Depan Tetangga, Rumah Dicari Sampai Ketemu

Irsyaad W - Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:35 WIB

Ilustrasi bayar pajak tanpa KTP pemilik pertama (Irsyaad W - )

Khusus di wilayah Daerah istimewa Yogyakarta (DIY), petugas tidak akan mendatangi rumah pemilik kendaraan bermotor jika telat membayar pajak STNK tahunan.

Ditlantas Polda DIY, Johan Rinto Damar Jati menjelaskan, petugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) di wilayahnya akan mengirimkan pesan peringatan melalui aplikasi pesan instan, WhatsApp.

Setelah itu, pemilik kendaraan bermotor tetap diminta datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak STNK tahunan.

Namun, Johan mengingatkan, pemilik kendaraan bermotor yang telat bayar pajak STNK tahunan akan dikenai sanksi.

"Sanksinya ada kena denda pajak," ucapnya, saat dihubungi lewat sambungan telepon, (12/8/24) disitat dari Kompas.com.

Penerapan sanksi denda pajak itu mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009.

Besaran denda yang harus dibayarkan bervariasi, sesuai dengan kendaraan yang dimiliki dan durasi keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Tahun Depan Ada Regulasi Baru Soal Pajak dan Balik Nama Kendaraan, Begini Detailnya