GridOto.com - Viral keluhan konsumen SPBU Pertamina di Sanglah, Denpasar, Bali.
Sebab tiap beli Pertamax seratus ribu, Ia cuma mendapat Rp 95 ribu.
Sedangkan sisa Rp 5.000 disebut oleh operator SPBU sebagai biaya admin.
Salah satu pengunggah yang menayangkan video tersebut adalah akun X @bacottetangga__ sekitar pukul 07.38 WIB, (13/8/24) .
Dalam video tersebut, terlihat dua operator SPBU sedang beradu mulut dengan pelanggan.
Pelanggan kecewa karena ia membeli Pertamax senilai Rp 100.000 namun yang diisikan hanya Rp 95.000 karena terkena potongan biaya administrasi sebesar Rp 5.000.
Pengunggah mengatakan, ketika ditanya aturan resminya, petugas menjawabnya tidak ada.
Petugas SPBU juga mengatakan bahwa menurutnya, di SPBU mana pun ada biaya administrasi serupa.
"Siapa yang bikin peraturan Ngisi BBM di SPBU Pertamina ada biaya admin sebesar 5000? Mas ini tiap ngisi BBM selalu isi pertamax sebesar 100ribu, tapi yang masuk diisi cuma sebesar 95ribu," terang pengunggah.
"Yang 5ribu katanya buat biaya admin," tambah pengunggah.
Terkait pungli ini, Manager Media dan Stakeholder Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengonfirmasi kebenaran peristowa tersebut.
Usai kejadian tersebut viral, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.
Kejadian tersebut terjadi di SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Denpasar.
"Kepada operator yang melakukan indikasi pungli sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kesempatan pertama," ungkap Heppy, (13/8/24) melansir Kompas.com.
Happy menyampaikan, insiden ini menjadi pembelajaran bagi seluruh SPBU agar meningkatkan pengawasan di lapangan.
Tujuannya agar tidak ada lagi oknum-oknum operator yang melakukan pungli ataupun memberikan pelayanan tidak sesuai ketentuan.
"Kami mohon maaf atas kejadian ini,” jelas Heppy.
Apabila konsumen menemukan kendala saat pengisian BBM di SPBU Pertamina atau mendapatkan pelayanan yang tidak semestinya, dapat melaporkan ke call centre Pertamina 135.
Baca Juga: Sehari Untung Rp 2 Juta, Operator SPBU Otak Penimbunan BBM Subsidi Diancam Denda Rp 60 Miliar