"Dalam sehari, tersangka bisa mengisi solar tiga sampai empat kali," kata Benny.
Modus yang digunakan tersangka yakni dengan cara mengganti pelat nomor kendaraan dan barcode pengisian BBM yang berbeda dengan sebelumnya.
Setiap ke SPBU, tersangka mengisi truk itu dengan solar sebanyak 110 liter senilai Rp 750.000.
Setelah tiba di rumahnya, tersangka menyedot solar subsidi dari tangki truk tersebut ke jeriken untuk dijual lagi seharga Rp 8.000 per liter.
"Tersangka dalam sehari 3 pengisian bisa mendapat 310 liter solar,” papar dia.
Polisi menyita barang bukti solar subsidi sejumlah kurang lebih 500 liter yang dikemas dalam jeriken ukuran 50 liter, 25 liter dan 5 liter.
Selain itu, juga dua selang air dan drum minyak barcode pengisian BBM dan satu unit truk.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Ketangkap! Mitsubishi L300 Nimbun Solar Punya Banyak Pelat Nomor