GridOto.com - Polisi punya wewenang menindak kendaraan mati pajak.
Seperti dijelaskan Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto.
Ia mengatakan, pajak kendaraan mati bisa ditilang oleh Polisi.
Menurutnya, hal itu karena terkait dengan keabsahan STNK.
"Sebagian masyarakat beranggapan pajak ranmor adalah kewenangan dari Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah), sehingga apabila pemilik ranmor tidak membayar pajak adalah kewenangan Dispenda,” ujar Budiyanto dari siaran tertulis, (5/8/24) melansir Kompas.com.
"Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan pajak mati, alasannya bukan masalah pajak mati tapi berkaitan dengan keabsahan dari STNK,” kata dia.
Menurut Budiyanto, untuk melihat STNK kendaraan tersebut sah atau tidak, kita dapat merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009, dan Perkap Kapolri No 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi dan aturan teknis lainnya.
Dalam Pasal 70 ayat (2) UULLAJ disebutkan bahwa STNK dan TNKB atau pelat nomor berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Kemudian, pada Pasal 74 ayat (3) Perpol No 7 th 2021 tentang Regident, menyatakan bahwa registrasi perpajakan berfungsi untuk pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian ranmor.
"SOP atau mekanisme pengesahan STNK, bahwa STNK akan disahkan oleh petugas Kepolisian setelah membayar pajak dan SWDKLLJ," ucapnya.
"Tidak mungkin STNK akan disahkan sebelum membayar kewajiban tersebut (pajak dan SWDKLLJ),” sambung Budiyanto.
Sementara itu, dalam Pasal 106 ayat (5) pada saat diadakan pemeriksaan ranmor di jalan setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukan, antara lain huruf a: surat tanda nomor kendaraan atau surat tanda coba ranmor.
“Dengan demikian bahwa STNK dianggap sah apabila dilakukan pengesahan STNK setiap tahun dan bersamaan dengan membayar pajak dan SWDKLLAJ,” terang Budiyanto.
Apabila STNK Ranmor tidak disahkan setiap tahun berarti STNK dianggap tidak sah dan merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 288 ayat (1), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Penindakan terhadap pelanggaran tersebut di atas bukan pelanggaran pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," kata dia.
Baca Juga: Viral Cekcok Anggota DPRD Naik Fortuner Vs Polisi, Apakah Polisi Berhak Tilang Pajak Mati?