"SOP atau mekanisme pengesahan STNK, bahwa STNK akan disahkan oleh petugas Kepolisian setelah membayar pajak dan SWDKLLJ," ucapnya.
"Tidak mungkin STNK akan disahkan sebelum membayar kewajiban tersebut (pajak dan SWDKLLJ),” sambung Budiyanto.
Sementara itu, dalam Pasal 106 ayat (5) pada saat diadakan pemeriksaan ranmor di jalan setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukan, antara lain huruf a: surat tanda nomor kendaraan atau surat tanda coba ranmor.
“Dengan demikian bahwa STNK dianggap sah apabila dilakukan pengesahan STNK setiap tahun dan bersamaan dengan membayar pajak dan SWDKLLAJ,” terang Budiyanto.
Apabila STNK Ranmor tidak disahkan setiap tahun berarti STNK dianggap tidak sah dan merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 288 ayat (1), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Penindakan terhadap pelanggaran tersebut di atas bukan pelanggaran pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," kata dia.
Baca Juga: Viral Cekcok Anggota DPRD Naik Fortuner Vs Polisi, Apakah Polisi Berhak Tilang Pajak Mati?