Ajak Debat Percuma, Polisi Berhak Sita Kendaraan Pakai Dasar Hukum Ini

Irsyaad W - Senin, 12 Agustus 2024 | 10:15 WIB

Barang bukti mobil yang disita Polisi bisa jadi bodong jika tak kunjung diambil pemiliknya (Irsyaad W - )

Kemudian pada Pasal 32 ayat (6) PP No 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan disebutkan alasan lain kendaraan disita atau ditahan, yakni :

a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
b. Pengemudi tidak memiliki SIM.
c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan laik jalan.
d. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk alat melakukan tindak pidana.
e. Kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia.

Jadi, menurut Budiyanto penyitaan kendaraan dalam pelanggaran lalu lintas ada beberapa kriteria.

Di luar pelanggaran tersebut petugas dapat menyita barang bukti yang lain (SIM, STNK, Buku Kir, dan sebagainya).

Baca Juga: Serba Mencurigakan, Polisi Situbondo Sita Sembilan Motor Baru Keluar Dealer Asal Bogor