Lebih lanjut, biaya pembuatan serta perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut rincian biaya membuat SIM:
SIM A
Pembuatan: RP 120.000
Perpanjangan: Rp 80.000.
SIM B I
Pembuatan: Rp 120.000
Perpanjang: Rp 80.000.
SIM B II
Pembuatan: Rp 120.000
Perpanjang: Rp 80.000.
SIM C
Pembuatan: Rp 100.000
Perpanjangan: Rp 75.000.