“Harga yang ditetapkan pun juga yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama,” jelas Heppy disitat dari Kompas.com (10/8/2024)
Ia menambahkan, penetapan harga BBM sudah sesuai dengan regulasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau BBM non-subsidi dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga JBU.
Masyarakat dapat melihat harga terbaru BBM Pertamina secara lengkap melalui laman https://mypertamina.id/fuels-harga.
“Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” kata Heppy.