Maut Mengintai, Ingat 4 Hal Penting Ini Saat Mengemudi di Jalan Tol

Irsyaad W - Jumat, 9 Agustus 2024 | 17:30 WIB

Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat (Irsyaad W - )

Berdasar Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan ditentukan antara 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas terpasang.

Untuk rute dalam kota, kecepatan minimal 60 kilometer per jam sedangkan maksimal 80 kilometer per jam.

Sementara pada rute luar kota, kecepatan terendah 60 kilometer per jam sedangkan tertinggi 100 kilometer per jam.

Mematuhi aturan ini sangat penting demi keselamatan maupun keselarasan lalu lintas.

Apabila terdapat pelanggaran batas kecepatan akan ditindak melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai titik sebagai bukti pelanggaran.

Untuk pengguna All New Ertiga Hybrid, New XL7 Hybrid hingga Grand Vitara cukup beruntung ketika berkendara di jalan tol.

Pengemudi dapat memanfaatkan fitur Cruise Control yang mampu mengatur kecepatan kendaraan melalui kontrol di lingkar kemudi, sehingga kaki pengemudi tidak cepat lelah saat melaju dengan kecepatan konstan.

2. Mengetahui lajur tepat untuk dilalui

Umumnya jalan tol terdiri atas beberapa lajur.

Lajur satu diperuntukan bagi kecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat seperti truk serta bus.