GridOto.com - Melihat rata-rata spesifikasi mobil listrik di Indonesia tergolong buas.
Ambil contoh, BYD Seal Performance AWD yang mampu berakselerasi dari 0-100 Km/jam dalam waktu 3,8 detik saja!
Kemudian Hyundai IONIQ 5 N yang baru saja meluncur di GIIAS 2024 kemarin juga tak kalah ngejambak.
Akselerasi 0-100 Km/jam tembus dalam 3,5 detik.
Melihat beberapa spek di atas, apakah pengguna mobil listrik butuh Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus?
Mengutip Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan, jika SIM terdiri dari SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, SIM Kendaraan Bermotor Umum dan SIM Internasional.
Kemudian, dari tiga klasifikasi SIM tersebut, terbagi lagi sesuai dengan jenis golongan kendaraan.
Seperti SIM C yang dibagi jadi SIM C Umum untuk motor 0-249 cc, SIM C1 250 cc-500 cc dan SIM C2 di atas 500 cc.
Lalu, bagaimana dengan mobil listrik?
Dari unggahan akun Instagram @satlantas_polresbogorkota, (29/3/24) lalu, memberikan informasi mengenai SIM khusus mobil listrik.
Sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021, saat ini semua pemilik kendaraan roda empat harus memiliki SIM A untuk bisa mengendarai mobilnya di jalan.
Selanjutnya, dalam Pasal 3 ayat 2 Perpol yang sama, dijelaskan bahwa SIM A ini berlaku untuk pengemudi mobil dengan jumlah berat paling tinggi 2.500 kg dan berupa mobil penumpang.
Sehingga, untuk saat ini pemilik mobil listrik masih menggunakan SIM A sebagai bukti kompetensi berkendara di jalan raya, sama dengan mobil bermesin bensin biasa.