Dari unggahan akun Instagram @satlantas_polresbogorkota, (29/3/24) lalu, memberikan informasi mengenai SIM khusus mobil listrik.
Sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021, saat ini semua pemilik kendaraan roda empat harus memiliki SIM A untuk bisa mengendarai mobilnya di jalan.
Selanjutnya, dalam Pasal 3 ayat 2 Perpol yang sama, dijelaskan bahwa SIM A ini berlaku untuk pengemudi mobil dengan jumlah berat paling tinggi 2.500 kg dan berupa mobil penumpang.
Sehingga, untuk saat ini pemilik mobil listrik masih menggunakan SIM A sebagai bukti kompetensi berkendara di jalan raya, sama dengan mobil bermesin bensin biasa.