"Jadi tidak bisa menggunakan SIM, dalam aturan disebutkan secara jelas penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukan yang lain," kata Fajar saat dihubungi melansir Otomotifnet.
Satu-satunya cara adalah membuat Surat Keterangan (Suket) KTP, cara ini bisa dilakukan di kelurahan tempat domisili pemohon.
Namun sebelum berangkat, perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, yakni surat pengantar dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Kartu Keluarga serta surat kehilangan KTP dari kantor polisi.
Setelah semua dokumen siap, cukup datang ke kelurahan sembari mengurus pembuatan KTP baru.
Kalian juga bisa meminta petugas untuk membuat suket, agar bisa dipakai untuk memperpanjang masa berlaku STNK.
Dokumen yang perlu dibawa saat membayar pajak kendaraan, yakni KTP atau suket, STNK asli dan BPKB asli.
Setiap dokumen dibuat salinannya sebanyak satu lembar.
Baca Juga: Format SIM Baru Sudah Berlaku Sesuai NIK KTP, Bagaimana Dengan BPJS Aktif ?