GridOto.com - Salah satu syarat wajib saat bayar pajak kendaraan, yakni melampirkan KTP.
Diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Syarat membawa KTP asli sebagaimana diterangkan dalam pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru, dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru yakni mengisi formulir.
Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.
Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.
Tetapi dalam kondisi tertentu, penggunaan KTP dapat digantikan dengan identitas lainnya dengan nama dan alamat yang sama dengan KTP.
Lantas jika KTP hilang, apakah bayar pajak kendaraan memakai SIM diterima?
Beberapa waktu lalu, Kaur Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kompol Fajar Dwi Hanto mengatakan, untuk persyaratan pembayaran pajak kendaraan memang diwajibkan menggunakan KTP karena dalam aturannya di Perkap sudah mengatur hal tersebut.
Meski SIM juga berisi identitas pribadi yang sama, namun tidak bisa dipakai sebagai pengganti KTP saat hendak membayar pajak kendaraan.