"Engga ada pembedaan (nomor polisi) antara mobil yang dibeli kredit dan tak kredit," ujar Arif mengutip Otomotifnet.
Arif pun menjelaskan angka di nomor polisi itu untuk membedakan antara mobil penumpang, motor, bus, kendaraan berat maupun kendaraan khusus.
Arif mengatakan untuk alokasi nomor polisi di wilayah hukum Jakarta, nomor polisi berkelapa 1, 2 dan 8 diperuntukkan bagi mobil penumpang.
Sedangkan nomor polisi berkepala 2, 3, 4 dan 5 diperuntukkan bagi motor.
Berikutnya nomor polisi berkepala 7 diperuntukkan untuk bus.
Lalu nomor polisi berkepala 9 diperuntukkan bagi kendaraan berat maupun kendaraan khusus.
Baca Juga: Wajib Tahu, Begini Nasib Cicilan Motor Masih Kredit Tapi Hilang Dimaling