Parah, Uang Rp 1,5 Miliar Berwujud 75 Mobil dan Motor Dinas Pemkab Aceh Utara Lenyap

Irsyaad W - Senin, 5 Agustus 2024 | 12:00 WIB

Ilustrasi mobil dinas pelat merah (Irsyaad W - )

"Pj Bupati Aceh Utara harus tegas, jangan sibuk yang lain, aset sendiri hilang. Kalau memang mereka tak bisa menunjukan kronologi yang sah secara hukum soal kendaraan hilang itu, segera buat laporan polisi, pidanakan," tegas Tajuddin, (1/8/24) menukil Kompas.com.

Menurutnya, jika tidak dipidanakan, ke depan akan banyak lagi hilang kendaraan.

"Karena tidak menimbulkan efek jera," katanya.

Dia menyebutkan, mekanisme lainnya dibolehkan ganti rugi oleh pejabat yang menghilangkan kendaraan.

"Kasus itu mengejutkan kita semua, begitu banyak aset yang hilang. Nanti kita sibuk lagi buat pengadaan kendaraan baru, aset yang ada tidak dijaga dan dirawat dengan baik," terangnya.

Kasus itu didesak agar segera diselesaikan dan pejabat yang menghilangkan diumumkan ke publik.

Baca Juga: Total 635 Kendaraan Dinas Pemkot Bekasi Entah di Mana, Ada yang Nunggak