Jadi Tahu, Ternyata SIM Mati Enggak Usah Bikin Baru Kalau Kondisi Begini

M. Adam Samudra - Senin, 5 Agustus 2024 | 09:33 WIB

Ilustrasi SIM A (M. Adam Samudra - )

"Tentunya masyarakat bisa memperpanjang SIM dihari berikutnya," kata Faisal kepada GridOto.com belum lama ini.

Masyarakat bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, caranya bisa mengunjungi tempat mengurus SIM di kantor polisi atau Samsat terdekat, lalu melakukan pembayaran untuk tes kesehatan dan psikologi.

Setelah mengikuti tes, pemohon bisa menyerahkan bukti tersebut ke petugas SIM.

Selanjutnya tinggal mengisi formulir perpanjangan SIM, dan menunggu beberapa saat untuk foto dan penerbitan SIM.