GridOto.com - Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki semua pengendara.
SIM sendiri adalah tanda bukti pengendara bahwa sudah lulus uji kompetensi baik praktek maupun teori.
Jika dahulu masa berlaku ditentukan oleh tanggal lahir pemilik SIM, maka saat ini SIM masa kedaluwarsa setelah penggunaan lima tahun dari tanggal penerbitan SIM.
Terlambat memperpanjang SIM kerap dijumpai karena alasan lupa.
Tentunya, apabila SIM melewati masa berlakunya maka bisa dipastikan SIM sudah mati dan tidak berlaku.
Kendati demikian Polri memberikan dispensasi untuk melakukan perpanjang SIM bagi seseorang, dengan syarat SIMnya mati bertepatan dengan Hari Raya Lebaran, atau hari libur nasional.
Bagi yang telat memperpanjang SIM, namun masa kadaluarsa SIM tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka SIM tidak dapat diperpanjang lagi.
Pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru layaknya pertama kali membuat SIM.
Kasi Binyan Korlantas Polri AKBP Faisal Andri mengatakan bahwa setiap Satpas SIM ketika libur nasional tidak beroperasi.
Baca Juga: Punya SIM C1 Apakah SIM C Biasa Perlu Diperpanjang Juga? Polisi Jawab Begini