GridOto.com - Seorang pria usia 53 tahun terancam hukuman penjara 5 tahun.
Itu semua karena tingkahnya mencopot dan mengganti pelat nomor Daihatsu Gran Max.
Yakni Suwito (53) warga Mergangsan, kota Yogyakarta.
Alasan Ia mengganti pelat nomor untuk mengelabuhi aparat penegak hukum.
Sebab Gran Max itu merupakan hasil malingan.
Diketahui, pikap itu ternyata milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Klaten.
Gran Max itu dia curi saat terparkir di halaman Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS 3R) di Dukuh Sidodadi RT 003, RW 003 Desa Delanggu, Delanggu, Klaten.
Suwito dengan mudah mencuri Gran Max itu karena kunci masih tergantung di pintu.
Setelah menguasai pikap itu, ia melepas pelat nomor asli dan menggantinya dengan pelat nomor palsu agar tidak mudah dilacak.
"Pelat nomor (yang asli) saya buang di Semarang. Terus saya ganti pelat hitam," kata Suwito dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, (1/8/24) mengutip Kompas.com.
Residivis kasus yang sama ini menceritakan, pernah merantau ke Bangka Balitung untuk berjualan lukisan.
Karena sepi pembeli, ia memutuskan kembali ke daerah asal.
"Saya nengok orangtua di Semarang. Saya bertemu teman di Pasar Delanggu. Tapi tidak ketemu terus saya pulang," terang dia.
Dalam perjalanan pulang, Suwito melihat Gran Max dinas DLH Klaten yang dipinjam pakai Desa Delanggu untuk mengangkut sampah terparkir dengan kunci tergantung di pintu.
"Saya pulang ketemu mobil itu. Mobil itu saya ambil untuk berdagang lukisan," ungkap dia.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan, kasus pencurian itu bermula mobil dinas DLH diparkir di sebelah selatan TPS 3R Delanggu Dukuh Sidodadi RT 003, RW 003, Desa Delanggu, Klaten pada Kamis 13 Juni 2024 sekitar pukul 17.40 WIB.
Pagi harinya, (14/6/24) pelapor bangun menuju ke pintu sampah depan dengan mengendarai motor roda tiga untuk membuang sampah ke Pedan.
Setelah selesai pelapor pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, pelapor ditanya temannya terkait mobil yang digunakan untuk ngangkut sampah di mana.
Kemudian dijawab pelapor di tempat parkiran biasa.
Tetapi dijawab temannya diparkiran tidak ada. Kemudian pelapor menuju ke tempat parkir ternyata mobil tidak ada.
"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Delangu untuk pengusutan lebih lanjut," kata Warsono.
Setelah mendapatkan laporan unit Reskrim Polsek Delanggu bersama dengan tim Resmob Polres Klaten mengadakan olah TKP meminta keterangan saksi-saksi, menyisir CCTV di sekitar TKP dan menyebarkan foto mobil tersebut ke jajaran Polsek dan Polres.
"Hari Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 WIB mendapatkan informasi dari unit Reskrim Polsek Bandungan telah diamankan satu unit dengan ciri-ciri yang mirip dengan mobil yang hilang di TKP Delanggu," terang dia.
"Unit Reskrim Polsek Delanggu mengirimkan noka nosin mobil yang hilang ke unit Reskrim Polsek Bandungan, setelah dicocokkan ternyata sama dengan noka nosin mobil yang diamankan tersebut," sambung dia.
Kemudian unit Resmob Polres Klaten berangkat ke Polsek Bandungan untuk berkoordinasi guna memeriksa orang yang menguasai mobil tersebut.
"Awalnya (pelaku) tidak mengakui kalau mobil itu hasil kejahatan di wilayah hukum Polsek Delanggu. Setelah diperiksa secara maraton akhirnya mengakui," kata Warsono.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun.
Terpisah, Kepala DLH Klaten, Srihadi mengatakan, mobil dinas pikap Gran Max yang dicuri adalah milik DLH.
Gran Max tersebut dipinjam pakai Desa Delanggu untuk mengangkut sampah.
"Mobil itu dipinjam pakai Desa Delanggu. Sudah kita serahkan di sana. Itu memang untuk mobil sampah," kata Srihadi.
Baca Juga: Pak Ogah Main-main Sama Honda Scoopy Teman Sendiri, Akhirnya Terancam Penjara 4 Tahun