Residivis kasus yang sama ini menceritakan, pernah merantau ke Bangka Balitung untuk berjualan lukisan.
Karena sepi pembeli, ia memutuskan kembali ke daerah asal.
"Saya nengok orangtua di Semarang. Saya bertemu teman di Pasar Delanggu. Tapi tidak ketemu terus saya pulang," terang dia.
Dalam perjalanan pulang, Suwito melihat Gran Max dinas DLH Klaten yang dipinjam pakai Desa Delanggu untuk mengangkut sampah terparkir dengan kunci tergantung di pintu.
"Saya pulang ketemu mobil itu. Mobil itu saya ambil untuk berdagang lukisan," ungkap dia.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan, kasus pencurian itu bermula mobil dinas DLH diparkir di sebelah selatan TPS 3R Delanggu Dukuh Sidodadi RT 003, RW 003, Desa Delanggu, Klaten pada Kamis 13 Juni 2024 sekitar pukul 17.40 WIB.
Pagi harinya, (14/6/24) pelapor bangun menuju ke pintu sampah depan dengan mengendarai motor roda tiga untuk membuang sampah ke Pedan.
Setelah selesai pelapor pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, pelapor ditanya temannya terkait mobil yang digunakan untuk ngangkut sampah di mana.
Kemudian dijawab pelapor di tempat parkiran biasa.