GridOto.com - Seorang pria usia 53 tahun terancam hukuman penjara 5 tahun.
Itu semua karena tingkahnya mencopot dan mengganti pelat nomor Daihatsu Gran Max.
Yakni Suwito (53) warga Mergangsan, kota Yogyakarta.
Alasan Ia mengganti pelat nomor untuk mengelabuhi aparat penegak hukum.
Sebab Gran Max itu merupakan hasil malingan.
Diketahui, pikap itu ternyata milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Klaten.
Gran Max itu dia curi saat terparkir di halaman Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS 3R) di Dukuh Sidodadi RT 003, RW 003 Desa Delanggu, Delanggu, Klaten.
Suwito dengan mudah mencuri Gran Max itu karena kunci masih tergantung di pintu.
Setelah menguasai pikap itu, ia melepas pelat nomor asli dan menggantinya dengan pelat nomor palsu agar tidak mudah dilacak.
"Pelat nomor (yang asli) saya buang di Semarang. Terus saya ganti pelat hitam," kata Suwito dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, (1/8/24) mengutip Kompas.com.