Manfaatkan, Berikut Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Hendra - Sabtu, 3 Agustus 2024 | 07:25 WIB

Segera manfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor (Hendra - )

Program ini mengacu Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024.

Digelar di seluruh SAMSAT di Bengkulu, meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.

Jawa Tengah

Program Pemutihan PKB berlangsung dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Program dari Bapenda Jawa Tengah ini memberikan beberapa jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan pajak  yaitu pembebasan BBNKB II pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024, diskon Pajak Tahun Berkala pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024, pembebasan biaya pajak Progresif tanggal 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024 dan keringanan tunggakan PKB pada 20 Mei 2024 – 20 Agustus 2024

Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat menggelar program pemutihan sejak 1 April 2024 – 23 Desember 2024.

Keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.

Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung | Pajajaran.

DKI Jakarta

Bapenda juga menggelar kebijakan relaksasi pajak yang dimulai dari 11 Juni 2024 – 31 Agustus 2024.

Pemutihan Pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepri

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari 5 Agustus 2024 – 5 Oktober 2024.

Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.