Ngirit Rp 16 Juta, Konversi Motor Listrik Gratis Khusus Warga Di Wilayah Ini

Ferdian - Jumat, 2 Agustus 2024 | 18:30 WIB

Ilustrasi konversi motor listrik (Ferdian - )

GridOto.com - Pemerintah gelar program konversi motor listrik gratis bagi 500 warga.

Program ini diketahui digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) dimulai 1 Agustus 2024.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Biro Kementerian Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi.

Adapun biaya konversi gratis tersebut setara dengan Rp 16 juta per unit.

Maka, ini bisa jadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkontribusi terhadap upaya pengurangan CO2 dari kendaraan bermotor.

"Program konversi gratis akan dilaksanakan secara bertahap, di mana konversi gratis tahap pertama akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2024 hingga kuota terpenuhi, yaitu sebanyak 500 unit motor," kata Adi (1/8/2024).

Tapi perlu dicatat biaya yang ditanggung tidak termasuk biaya cek fisik, biaya perubahan surat kendaraan, dan biaya rekondisi kendaraan di luar pekerjaan konversi.

Selain itu program ini hanya berlaklu untuk warga Jabodetabek.

"Jadi yang akan digratiskan adalah biaya konversi motor sebesar Rp 16 juta per unit," jelasnya disitat dari Kompas.com.

Kegiatan konversi gratis ini, ujar Agus, dilaksanakan atas kerja sama dan dukungan badan usaha sektor pertambangan di bawah bimbingan teknis Kementerian ESDM, sebagai wujud kepedulian pada program konversi dalam bentuk pemberian dana corporate social responsibility (CSR).

Bagi masyarakat yang berminat dapat melakukan pendaftaran melalui platform digital Program Konversi Sepeda Motor Listrik pada tautan ebtke.esdm.go.id/konversi atau daftar langsung melalui bengkel konversi mitra Kementerian ESDM.

Berikut syarat konversi motor listrik gratis:

1. Masyarakat umum yang memiliki sepeda motor dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek (diutamakan bagi pemilik kendaraan yang aktif berkendara keluar masuk provinsi DKI Jakarta);

2. Nama yang tertera pada KTP harus sama dengan nama yang tertera pada surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB);

3. Surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan; dan

4. Melampirkan dokumen/formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat.

Baca Juga: Begini Spek Motor Listrik Konversi yang Siap Buat Balap EV Race 2024