Wahyu mengatakan, setelah kejadian gadai BPKB tersebut, korban masih memperbolehkan Mujiono menyewa mobilnya.
Namun, Mujiono lagi-lagi malah menggadaikan Toyota Avanza berwarna putih sebesar Rp 30 juta tanpa izin.
Setelah tiga bulan tidak membayar sewa, korban baru mencari Mujiono.
Ia ditemukan dan langsung dilaporkan ke Polsek Pandak pada 20 Juli 2024 lalu.
Polisi langsung melakukan penelusuran dan mobil ditemukan di Kapanewon Playen, Gunungkidul.
"Tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP ancaman hukuman 4 tahun tahun," kata Wahyu.
Kepada wartawan, Mujiono mengaku terpaksa menggelapkan mobil rental milik teman yang dia kenal sejak 2018 karena kebutuhan hidup.
Saat ini usaha kontraktornya sedang merugi.
Dirinya membutuhkan banyak uang untuk usaha dan malah terjerat utang.
"Ini kepepet untuk hidup, bayar utang ada sebagian. Usaha di bangunan, cuma kecil-kecilan kondisinya terpuruk." katanya.
Baca Juga: Mobil Rental Dipermainkan Oknum Polisi Pangkat Brigpol, Pemilik Curiga GPS Mati