Sepeda Listrik Dilarang ke Jalan Raya, 647 Kejadian Kecelakaan Selama 6 Bulan

Hendra - Kamis, 1 Agustus 2024 | 14:34 WIB

Ilustrasi : Kecelakaan sepeda listrik kerap melibatkan anak-anak sebagai pengendara (Hendra - )

GridOto.com- Tingkat kecelakaan sepeda listrik cukup tinggi di jalanan.

Selama periode Januari hingga Juni 2024 atau 6 bulan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengungkap terjadi 647 kecelakaan.  

“Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan kalau dipakai di jalan," ungkap Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat. 

Penyebabnya, menurut Djoko, karena sepeda listrik tidak berbunyi dan berkecepatan rendah.

MTI meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta melarang warga menggunakan sepeda listrik di jalan umum.

Terlebih banyak ditemukan di jalan penggunaannya banyak anak-anak di bawah umur.

Menurut Djoko pemahaman tentang penggunaan sepeda listrik hanya bisa di jalur khusus.

Perlu sosialisasi berbagai pihak, termasuk dishub tingkat provinsi, penjual kendaraan, kepolisian dan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Anak Kecil Tertabrak Mobil Saat Main Sepeda Listrik, Pabrikan Buka Suara

“Saat pembelian dilakukan, pembeli harus diingatkan bahwa kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalan umum. Pemberitahuan ini bisa disampaikan pihak dealer,” ucapnya.

Selain itu perlu dan pentingnya peran pengawasan orang tua terhadap anak-anak yang menggunakan sepeda listrik.

Menurutnya tugas ini juga perlu dilakukan pihak sekolah mengingatkan kepada siswa-siswanya.

“Dengan begini, anak-anak akan dituntut menerima dan memahami materi keselamatan yang ada," ungkapnya. 

Aturan soal sepeda listrik ada di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Berdasarkan regulasi itu sepeda listrik masuk kategori kendaraan tertentu berpenggerak motor Listrik dan merupakan kendaraan yang memiliki roda dua, dilengkapi peralatan mekanik berupa motor Listrik.

Kecepatan sepeda listrik dibatasi maksimal 25 kilometer per jam dan penggunaannya hanya dalam lingkungan tertentu, bukan di jalan raya.