Menurutnya tugas ini juga perlu dilakukan pihak sekolah mengingatkan kepada siswa-siswanya.
“Dengan begini, anak-anak akan dituntut menerima dan memahami materi keselamatan yang ada," ungkapnya.
Aturan soal sepeda listrik ada di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Berdasarkan regulasi itu sepeda listrik masuk kategori kendaraan tertentu berpenggerak motor Listrik dan merupakan kendaraan yang memiliki roda dua, dilengkapi peralatan mekanik berupa motor Listrik.
Kecepatan sepeda listrik dibatasi maksimal 25 kilometer per jam dan penggunaannya hanya dalam lingkungan tertentu, bukan di jalan raya.