2. Biaya SIM B
2. Biaya pembuatan SIM B Di Indonesia, terdapat dua jenis SIM B, yaitu SIM B1 dan SIM B2. Kedua SIM B tersebut memiliki kategori masing-masing.
SIM B1 dipakai untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg, sedangkan SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Biaya pembuatan SIM B1 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Tentunya masih ada Asuransi Kecelakaan Rp 50.000, Psikologi Rp 60.000 dan kesehatan Rp 35.000 sehingga biaya yang mesti dikeluarkan Rp 265.000 (jika pakai asuransi).
3. Biaya pembuatan SIM C
Baca Juga: Wajib Tahu Biar Gak Salah, Segini Waktu dari SIM A Naik ke SIM B1
SIM C digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 75.000 per penerbitan. Total yang harus dibayar dengan biaya lain yakni Rp 245.000.
4. Biaya pembuatan SIM D
SIM D diterbitkan bagi kendaraan yang dirancang khusus untuk difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor. Sementara itu, jika ingin mengendarai mobil maka harus memiliki SIM D1.
Biaya pembuatan SIM D baru sebesar Rp 50.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 30.000 per penerbitan. Total keseluruhan yakni Rp 195.000.
5. Biaya Pembuatan SIM C1
Dalam peraturan tersebut pembuatan SIM C1 adalah sebesar Rp100 ribu. Besaran biaya tersebut juga berlaku untuk pembuatan SIM C maupun C2.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan ketiganya dikenakan biaya yang sama yakni sebesar Rp75 ribu. Total keseluruhan dengan Asuransi, Psikologi dan Kesehatan yakni Rp 245.000.