GridOto.com - Bagi sobat GridOto yang berencana membuat Surat Izin Mengemudi untuk mempersiapkan biaya agar tidak bulak-balik ke Satpas SIM.
Apalagi saat ini format SIM sudah baru bukan lagi model lama.
Perlu diketahui, berbagai golongan SIM memiliki fungsi berdasarkan kategori masing-masing.
Biaya pembuatan dan perpanjangan tiap golongan SIM ini juga berbeda.
Nah GridOto merangkum tarif SIM per Agustus 2024 sesuai PNBP.
Biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
1. Biaya pembuatan SIM A
Ada dua jenis SIM A, yaitu SIM A dan SIM A Umum. SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
Baca Juga: Terkuak, Ini Alasan Polisi Pakai Daihatsu Terios Konde Buat Praktik SIM A
SIM A (perorangan) wajib dipunyai oleh pengendara mobil pribadi. Sedangkan seseorang yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota, maka wajib memiliki SIM A Umum.
Biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Namun biaya SIM tidak hanya segitu, masih ada Asuransi Kecelakaan Rp 50.000, Psikologi Rp 60.000 dan kesehatan Rp 35.000 sehingga biaya yang mesti dikeluarkan Rp 265.000 (jika pakai asuransi).