Disikat Spesialis Curi Helm Dijual Rp 50 Ribu, Ini Jeratan Pasalnya

Irsyaad W - Kamis, 1 Agustus 2024 | 08:35 WIB

Angga Darmawan alias Bonge, pelaku pencurian spesialis helm di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Pedagang spesialis jual helm harga Rp 50 ribuan disikat Polisi.

Ia dijerat pasal 363 KUHPidana atas 18 kali perbuatan jahatnya.

Angga Darmawan alias Bonge (40) warga yang menetap di kostan Jl Sarmili RT 004/002, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Helm-helm yang dijualnya tersebut ternyata hasil mencuri di beberapa parkiran.

Bonge menjual helm curiannya seharga Rp 50.000 dengan sistem bertemu langsung atau Cash on Delivery (COD).

"Helm hasil curian langsung dijual dengan cara COD dekat kampus STAN masing-masing helm seharga Rp 50 ribu," ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, (30/7/24) mengutip Tribuntangerang.com.

Adapun, Bonge telah menjalani aksinya sebanyak 18 kali.

"Ini spesialis pencuri helm, dia sudah 18 kali melakukan aksinya," kata Bambang.

Bambang menjelaskan jika Bonge kedapatan mencuri helm saat melakukan aksinya yang terakhir.

Bonge tertangkap kamera CCTV di depan toko sayuran Jalan Raya Pondok Aren, Tangsel, (28/7/24).