Regulasi ini sudah berlaku sejak Februari 2023 namun sejauh ini belum diterapkan.
Asep menjelaskan syarat perpanjangan STNK menggunakan lulus uji emisi sedang dimantapkan bersama berbagai pihak.
"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," ucap dia
harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.
Nantinya hasil uji emisi itu kemudian dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bukti pembayaran PKB adalah dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan.
Baca Juga: Ada Saran Bayar Asuransi TPL Sekalian Perpanjang STNK, Ini Alasannya
STNK yang tak sah, berarti belum membayar PKB karena misalnya tak lulus uji emisi, menjadi landasan penilangan bisa dilakukan kepolisian.
Payung regulasi terkait hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini sudah berlaku sejak Februari 2023 namun sejauh ini belum diterapkan.
Asep menjelaskan syarat perpanjangan STNK menggunakan lulus uji emisi sedang dimantapkan bersama berbagai pihak.
"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," ucap dia.