GridOto.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mensyaratkan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor harus lolos uji emisi terlebih dulu.
Kebijakan ini disebut dibuat untuk menekan polusi udara.
Menanggapi hal itu, Tiana Broto Adi, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) justru baru mengetahui rencana tersebut.
"Baru dengar sih tapi mungkin masih uji teknis. Kalau pusat sudah ok, pasti daerah juga siap menerapkan (uji emisi), sebetulnya rencana tersebut memang sudah ada," kata Tiana kepada GridOto.com, Rabu (31/7/2024).
Tak hanya sebagai syarata perpanjang STNK, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto mengatakan tilang uji emisi rencananya akan diberlakukan tahun ini.
"Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE," paparnya.
Tilang uji emisi ini diberlakukan berdasarkan aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.
Hasil uji emisi itu kemudian dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bukti pembayaran PKB adalah dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan.
STNK yang tak sah, berarti belum membayar PKB karena misalnya tak lulus uji emisi, menjadi landasan penilangan bisa dilakukan kepolisian.
Payung regulasi terkait hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.