GridOto.com - Pemerintah Indonesia bisa belajar dari Thailand soal syarat insentif kendaraan hybrid, bisa lebih dari TKDN.
Insentif hybrid kembali menjadi perbincangan hangat pasca gelaran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024.
Bermula dari update Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, banyak pabrikan mulai mengharapkan kejelasan insentif hybrid.
Selagi isu insentif hybrid ini bergulir di Indonesia, Badan Investasi Thailand lewat National Electric Vehicle Policy Committee telah menyetujui adanya insentif hybrid.
Insentif hybrid di Thailand berupa potongan pajak kendaraan hybrid dan diharapkan bisa menarik investasi baru sebesar 50 miliar baht atau sekitar Rp 22,8 triliun (kurs 1 baht = Rp 456,3).
Baca Juga: Insentif Hybrid Sudah Ketok Palu di Thailand, Indonesia Kapan?
Sejauh ini, insentif kendaraan hijau yang ada di Indonesia diberikan pada kendaraan listrik murni atau battery electric vehicle (BEV).
Insentif yang diberikan meliputi insentif bea masuk, insentif PPnBM, dan bahkan insentif pajak daerah.
Untuk menikmati insentif ini, syaratnya adalah perusahaan berkomitmen untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia sesuai dengan regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023 Pasal 8, TKDN minimum untuk mobil listrik tahun 2022-2026 adalah 40%.
Nah mempelajari insentif yang diberikan di Thailand, insentif untuk mobil hybrid bisa saja memerlukan persyaratan ekstra lebih dari TKDN tinggi.
Baca Juga: Tok! Bolak-Balik Gak Jadi, Tilang Uji Emisi Akhirnya Diberlakukan
Misalnya bisa memasukkan persyaratan emisi gas buang karbondioksida demi memacu hadirnya mobil hybrid yang lebih ramah lingkungan.
Persyaratan ini juga selaras dengan peraturan beberapa daerah yang akan mewajibkan uji emisi sebagai persyaratan perpanjangan STNK.
Di Thailand, mobil hybrid dengan emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer itu dikenakan pajak sebesar 6%.
Sementara mobil hybrid yang memiliki emisi CO2 101-120 gram per kilometer dikenakan pajak sebesar 9%.
Persyaratan investasi juga bisa diterapkan dalam aturan insentif hybrid untuk menarik lebih banyak pabrikan memproduksi kendaraan hybrid di Indonesia.