Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023 Pasal 8, TKDN minimum untuk mobil listrik tahun 2022-2026 adalah 40%.
Nah mempelajari insentif yang diberikan di Thailand, insentif untuk mobil hybrid bisa saja memerlukan persyaratan ekstra lebih dari TKDN tinggi.
Baca Juga: Tok! Bolak-Balik Gak Jadi, Tilang Uji Emisi Akhirnya Diberlakukan
Misalnya bisa memasukkan persyaratan emisi gas buang karbondioksida demi memacu hadirnya mobil hybrid yang lebih ramah lingkungan.
Persyaratan ini juga selaras dengan peraturan beberapa daerah yang akan mewajibkan uji emisi sebagai persyaratan perpanjangan STNK.
Di Thailand, mobil hybrid dengan emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer itu dikenakan pajak sebesar 6%.
Sementara mobil hybrid yang memiliki emisi CO2 101-120 gram per kilometer dikenakan pajak sebesar 9%.
Persyaratan investasi juga bisa diterapkan dalam aturan insentif hybrid untuk menarik lebih banyak pabrikan memproduksi kendaraan hybrid di Indonesia.