Pemilik Austin Mini dan Pajero Evolution Ini Diburu Bea Cukai, Terancam Denda Rp 5 Miliar

Irsyaad W - Rabu, 31 Juli 2024 | 11:00 WIB

Austin Mini dan Mitsubishi Pajero Evolution selundupan asal Serawak, Malaysia yang tertangkap Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Irsyaad W - )

GridOto.com - Informasi dari Intel tim Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat betul-betul valid.

Saat cegat truk jagung, petugas nemu Austin Mini dan Mitsubishi Pajero Evolution ber-KTP Malaysia.

Alhasil kini pemiliknya diburu Bea Cukai, karena terancam denda Rp 5 miliar dan penjara 10 tahun.

Kedua mobil itu diselundupkan dengan diangkut di bak truk berkamuflase jagung.

Usut punya usut, Austin Mini dan Pajero itu berasal dari Serawak Malaysia dan hendak diselundupkan ke Kalimantan Barat.

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), Beni Novri mengatakan, dugaan sementara, kedua mobil tersebut diselundupkan melalui jalur tak resmi di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.

“Kedua mobil selundupan, beserta mobil truk pengangkut telah dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar untuk dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut,” kata Beni, (30/7/24) dilansir dari Kompas.com.

Beni menerangkan, pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Sungai Pinyuh, Mempawah, Kalbar sekitar pukul 00.45 WIB, (28/7/24).

Saat itu, Tim Penindakan Bea Cukai mendapat informasi ada truk diduga mengangkut mobil dimasukkan ke wilayah Indonesia tanpa pemberitahuan.

“Setelah pemantauan, kedua mobil dan truk itu dihentikan dan diperiksa, kemudian didapati mobil selundupan,” ucap Beni.

Menurut Beni, untuk mengelabui petugas, kedua truk mobil itu berpura-pura mengangkut bungkil jagung.

“Kami melibatkan Tim K9 untuk mengerahkan anjing pelacak dalam melakukan pemeriksaan,” ungkap Beni.

Beni menjelaskan, saat ini, tim penyidik masih melakukan penelusuran terkait tujuan dan pemilik kedua mobil tersebut.

Kedua sopir truk juga dalam pemeriksaan petugas.

Beni menegaskan, perkara penyelundupan mobil tersebut diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Perkaranya masih kami lakukan pendalaman dan penyidikan,” tutup Beni.

Baca Juga: Tanjung Perak Surabaya Heboh, Dua Mobil dan 34 Motor Diselamatkan Dari Dalam Peti Kemas