Menurut Beni, untuk mengelabui petugas, kedua truk mobil itu berpura-pura mengangkut bungkil jagung.
“Kami melibatkan Tim K9 untuk mengerahkan anjing pelacak dalam melakukan pemeriksaan,” ungkap Beni.
Beni menjelaskan, saat ini, tim penyidik masih melakukan penelusuran terkait tujuan dan pemilik kedua mobil tersebut.
Kedua sopir truk juga dalam pemeriksaan petugas.
Beni menegaskan, perkara penyelundupan mobil tersebut diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Perkaranya masih kami lakukan pendalaman dan penyidikan,” tutup Beni.
Baca Juga: Tanjung Perak Surabaya Heboh, Dua Mobil dan 34 Motor Diselamatkan Dari Dalam Peti Kemas