GridOto.com - Informasi dari Intel tim Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat betul-betul valid.
Saat cegat truk jagung, petugas nemu Austin Mini dan Mitsubishi Pajero Evolution ber-KTP Malaysia.
Alhasil kini pemiliknya diburu Bea Cukai, karena terancam denda Rp 5 miliar dan penjara 10 tahun.
Kedua mobil itu diselundupkan dengan diangkut di bak truk berkamuflase jagung.
Usut punya usut, Austin Mini dan Pajero itu berasal dari Serawak Malaysia dan hendak diselundupkan ke Kalimantan Barat.
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), Beni Novri mengatakan, dugaan sementara, kedua mobil tersebut diselundupkan melalui jalur tak resmi di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.
“Kedua mobil selundupan, beserta mobil truk pengangkut telah dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar untuk dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut,” kata Beni, (30/7/24) dilansir dari Kompas.com.
Beni menerangkan, pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Sungai Pinyuh, Mempawah, Kalbar sekitar pukul 00.45 WIB, (28/7/24).
Saat itu, Tim Penindakan Bea Cukai mendapat informasi ada truk diduga mengangkut mobil dimasukkan ke wilayah Indonesia tanpa pemberitahuan.
“Setelah pemantauan, kedua mobil dan truk itu dihentikan dan diperiksa, kemudian didapati mobil selundupan,” ucap Beni.