"Diharapkan setelah Operasi Patuh Jaya 2024, tidak menurunkan kedisiplinan masyarakat. Tapi tetap patuh, tetap sopan santun berlalu lintas sehingga terwujudnya kamseltibcarlantas," ujar Ade.
Adapun sasaran target operasi lalu lintas pada Patuh Jaya 2024 meliputi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM) dan penerbitan parkir liar.
Selanjutnya, tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan dan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.
Kemudian secara khusus sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm SNI serta berboncengan lebih dari satu orang.
Sedangkan sasaran untuk roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
Baca Juga: Hasil 8 Hari Razia Polisi Besar-besaran di Jaksel, Ribuan Pelanggar Terjaring