Ratusan Xpander, APV, Luxio Ganti Wujud, Kompak Putih Dapat Hak Istimewa di Jalan

Irsyaad W - Senin, 29 Juli 2024 | 12:00 WIB

Pemkot Surabaya sediakan ambulans untuk tiap kelurahan di Surabaya, Jawa Timur (Irsyaad W - )

Sebab, sebelum penyakit pasien semakin parah bisa segera ke rumah sakit.

"(Tingginya) angka kematian bukan dari penyakit menular, tapi penyakit tidak menular. (Program ini) menjaga respons time cepat untuk pelayanan di IGD dan ambulans," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya, Anna Fajriatin mengatakan, dana operasional ambulans tersebut sebesar Rp 500.000 per bulan.

Uang itu diberikan kepada penanggung jawab.

"Dana senilai Rp 500.000 untuk pengelolanya ambulans swadaya, bukan untuk pribadi. Ini untuk membantu biaya operasional," kata Anna.

Dketahui, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat hak utama di jalan.

Artinya dalam menjalankan tugas ambulans diberikan pengecualian untuk mengindahkan rambu-rambu.

Pada Pasal 135 UU No. 22 Tahn 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama yang dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan isyarat lampu dan bunyi sirene.

Sesuai pasal 134, pengguna kalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Belum Semua Tahu, Ternyata Biaya Layanan Ambulans Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan