Bisa Dipakai di Luar Negeri, Format SIM Baru Sudah Berlaku di 8 Polda

M. Adam Samudra - Minggu, 28 Juli 2024 | 07:30 WIB

Ilustrasi Format SIM Baru terlihat ada gambar mobil (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kabar baik Korlantas Polri mengumumkan bahwa per 25 Juli 2024 untuk format baru Surat Izin Mengemudi sudah bisa diterapkan di beberapa wilayah.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo.

Ia mengatakan sudah ada sebanyak 8 wilayah Polda yang bisa menerapkan format SIM baru.

"Iya betul jadi beberapa Polda sudah melakukan biocapture update per 25 Juli 2024," kata Heru kepada GridOto.com, Sabtu (27/7/2024).

"Ini yang sudah bisa menerbitkan format baru.
Karena tim IT harus mendatatangi tiap Satpas untuk rubah format pada perangkat komputer penerbit SIM," katanya lagi.

Menurutnya, penerapan format SIM  baru ini sejalan dengan penerapan SIM Indonesia yang dapat berlaku di sejumlah negara Asia Tenggara.

SIM Indonesia bisa untuk internasional ini akan berlaku mulai 1 Juni 2025.

Ada sejumlah perbedaan antara SIM lama dan SIM format baru. Berikut beberapa ciri-ciri SIM format baru yang perlu diketahui.

Pertama terdapat gambar kendaraan seperti ilustrasi mobil, motor, truk di keterangan SIM yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Perlu Tahu, SIM dan STNK Sitaan Tilang Ngandang di 5 Tempat Ini, Cara Ambil Begini

Kedua, berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari motor, mobil, bus hingga truk.

Ketiga format angka pada SIM tidak berubah, seperti SIM C untuk motor dan SIM A untuk mobil. Dan untuk biaya pengurusan tidak berubah.

Tujuan SIM Format Baru

Format SIM baru bertujuan memudahkan identifikasi pada saat dipakai di luar negeri.

Artinya, SIM Indonesia dapat digunakan di luar negeri, khususnya di beberapa negara ASEAN seperti Vietnam, Myanmar, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, dan Filipina.

Perubahan format SIM ini sesuai kesepakatan ASEAN tahun 1985.

Yaitu agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan negara ASEAN pada 1985. 

Nantinya format SIM baru sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.

Bahkan akan mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (khususnya ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

Ini dia 8 wilayah yang sudah bisa menerapkan format SIM baru per Juli 2024, antara lain;

1. Polda Jawa Barat

2. Polda ⁠Jawa Timur
3. Polda ⁠Metro Jaya
4. ⁠Polda Kalimantan Selatan
5. Polda ⁠Kalimantan Tengah
6. ⁠Polda DIY
7. Polda ⁠Jawa Tengah
8. ⁠Polda Banten