Bisa Dipakai di Luar Negeri, Format SIM Baru Sudah Berlaku di 8 Polda

M. Adam Samudra - Minggu, 28 Juli 2024 | 07:30 WIB

Ilustrasi Format SIM Baru terlihat ada gambar mobil (M. Adam Samudra - )

Ketiga format angka pada SIM tidak berubah, seperti SIM C untuk motor dan SIM A untuk mobil. Dan untuk biaya pengurusan tidak berubah.

Tujuan SIM Format Baru

Format SIM baru bertujuan memudahkan identifikasi pada saat dipakai di luar negeri.

Artinya, SIM Indonesia dapat digunakan di luar negeri, khususnya di beberapa negara ASEAN seperti Vietnam, Myanmar, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, dan Filipina.

Perubahan format SIM ini sesuai kesepakatan ASEAN tahun 1985.

Yaitu agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan negara ASEAN pada 1985. 

Nantinya format SIM baru sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.

Bahkan akan mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (khususnya ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

Ini dia 8 wilayah yang sudah bisa menerapkan format SIM baru per Juli 2024, antara lain;

1. Polda Jawa Barat

2. Polda ⁠Jawa Timur
3. Polda ⁠Metro Jaya
4. ⁠Polda Kalimantan Selatan
5. Polda ⁠Kalimantan Tengah
6. ⁠Polda DIY
7. Polda ⁠Jawa Tengah
8. ⁠Polda Banten