Bisa Dipakai di Luar Negeri, Format SIM Baru Sudah Berlaku di 8 Polda

M. Adam Samudra - Minggu, 28 Juli 2024 | 07:30 WIB

Ilustrasi Format SIM Baru terlihat ada gambar mobil (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kabar baik Korlantas Polri mengumumkan bahwa per 25 Juli 2024 untuk format baru Surat Izin Mengemudi sudah bisa diterapkan di beberapa wilayah.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo.

Ia mengatakan sudah ada sebanyak 8 wilayah Polda yang bisa menerapkan format SIM baru.

"Iya betul jadi beberapa Polda sudah melakukan biocapture update per 25 Juli 2024," kata Heru kepada GridOto.com, Sabtu (27/7/2024).

"Ini yang sudah bisa menerbitkan format baru.
Karena tim IT harus mendatatangi tiap Satpas untuk rubah format pada perangkat komputer penerbit SIM," katanya lagi.

Menurutnya, penerapan format SIM  baru ini sejalan dengan penerapan SIM Indonesia yang dapat berlaku di sejumlah negara Asia Tenggara.

SIM Indonesia bisa untuk internasional ini akan berlaku mulai 1 Juni 2025.

Ada sejumlah perbedaan antara SIM lama dan SIM format baru. Berikut beberapa ciri-ciri SIM format baru yang perlu diketahui.

Pertama terdapat gambar kendaraan seperti ilustrasi mobil, motor, truk di keterangan SIM yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Perlu Tahu, SIM dan STNK Sitaan Tilang Ngandang di 5 Tempat Ini, Cara Ambil Begini

Kedua, berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari motor, mobil, bus hingga truk.