Gegara Bikin Bunker di Bagasi Toyota Rush, Dua Orang Ini Malah Ditangkap Polisi

Irsyaad W - Jumat, 26 Juli 2024 | 10:00 WIB

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto tunjukan bunker buatan anak buah Fredy Pratama di bagasi Toyota Rush untuk simpan sabu-sabu (Irsyaad W - )

GridOto.com - Polisi menangkap dua orang berinisial ABM (35) dan YDS (22).

Itu karena keduanya bikin bunker penyimpanan di bagasi belakang Toyota Rush.

Diketahui ABM merupakan warga kota Bandung, Jawa Barat yang tinggal di Banjar, Kalimantan Selatan.

Sementara YDS warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Usut punya usut, bunker di ruang ban serep itu ternyata digunakan sebagai ruang penyimpanan 45,5 kilogram (Kg) sabu-sabu.

Keduanya ternyata kaki tangan dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

ABM bertugas menjaga gudang penyimpanan narkoba.

ABM ditangkap di daerah Tatah Pemangkih Laut, Kertak Hanyar, Banjar, Kalsel, (24/5/24).

Sementara YDS merupakan kurirpengiriman paket sabu dan pil ekstasi yang diselundupkan ke wilayah Jatim.

Ia ditangkap saat mengirim sabu mengguna Toyota Rush warna putih di parkiran mal di kawasan Banjarmasin, (21/6/24).

Achmad Faizal/Kompas.com
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari anak buah gembong narkoba internasional Fredy Pratama

Setelah digeledah, keduanya membawa dua bagian pasokan sabu yang berbeda.

Dari tangan ABM, polisi mengamankan 41 kilogram sabu beserta 2,1 ribu pil ekstasi.

Sementara dari YDS, polisi mengamankan 43 sabu yang disita dari dalam Toyota Rush dan kopernya.
Keduanya akan mengirim sabu ke wilayah Jatim.

Barang bukti puluhan sabu dan ribuan pil ekstasi tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 131 miliar.

Tersangka YDS mengirimkan pasokan sabu melalui sistem 'ranjau' menggunakan Toyota Rush putih yang lazim digunakan oleh para kurir narkoba.

Caranya adalah meletakkan mobil berisi muatan narkotika itu di sebuah lokasi acak yang nantinya akan didatangi oleh si kurir guna diantarkan kepada si pembeli atau pengedar lainnya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan tersangka melakukan pengiriman sabu yang telah dikemas dalam kemasan plastik teh tersebut dalam wadah bunker Toyota Rush warna putih.

Bunker tersebut berada di bagian belakang ruang bagasi.

Para tersangka memodifikasi ruang penyimpanan ban serep menjadi ruang khusus berpenutup besi.

Ruang khusus tersebut digunakan untuk menyembunyikan sabu yang sudah dikemas.

Achmad Faizal/Kompas.com
Bunker buatan di bagasi Toyota Rush putih sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu oleh anak buah Fredy Pratama

Di penyimpanan terdapat penutup besi tipis berbentuk per segi panjang yang dibaut setiap sudutnya.

Penutup besi itu adalah lempengan besi bawaan permukaan penampang mobil bergelombang yang dilubangi menggunakan alat pemotong semacam gerinda.

Lalu dirakit atau dipasangkan dengan engsel pintu, agar dapat dibuka dan ditutup kapan saja.

Untuk menyamarkan keberadaan lubang tersebut, bagian atasnya ditutup pelapis permukaan empat lapis keset mobil warna hitam.

Saat ditutup, tak ada yang mencurigakan karena ruangan kabin mirip seperti mobil pada umumnya.

"Dia menyimpan di bagasi penyimpanan ban serep. Ini kan mobil Rush, sub kecil, ini tempat ban, sudah dimodifikasi, lalu dibuatkan tutup dan ada bautnya," ujarnya seraya menunjuk bunker modifikasi dalam mobil tersangka, di depan Gedung Mahameru Mapolda Jatim, (23/4/24) menukil Kompas.com.

"Dibuka dibuatkan ruang dibawah itu. Dibuatkan tutup. Kesannya seperti penyimpanan ban. Tapi untung berhasil ketahuan. Luar biasa ini," pungkasnya.

Sosok Fredy Pratama, gembong narkotika asal Kalimantan Selatan terpampang di situs resmi Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional atau Interpol.

Pria dengan nama alias Miming ini masuk daftar buronan internasional setelah Kepolisian RI mengeluarkan Red Notice pada Juni 2023.

Dalam daftar Interpol Red Notice, Fredy Pratama lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia, pada 15 Juni 1985.

Arsip dari Kepolisian
Fredy Pratama, gembong narkoba terbesar di Indonesia

Bukan hanya menjadi buronan Polri, sosok Fredy Pratama juga diburu oleh pihak berwenang Thailand dan Malaysia

Gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama sebenarnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014.

Namun, Polri baru menerbitkan Red Notice sembilan tahun kemudian, setelah sindikat narkoba jaringan internasionalnya terungkap pada Mei 2023.

Baca Juga: Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa Dirumorkan Ditangkap Kasus Narkoba, Ternyata Doi Doyan Koleksi Jip Lho