Di sisi lain, Aan mengaku kepolisian tidak bisa menindaklanjuti kendaraan pelat nomor kendaraan khusus yang tidak diterbitkan oleh TNI/Polri karena terbatas kebijakan perundangan-undangan.
Serta informasi terkait pelat khusus itu hingga saat ini belum teregister dalam perbendaharaan data kepolisian.
“Saat ini karena masih belum teregistrasi, di kita itu tidak punya datanya kita. Nanti kalau kita sudah bicara, sudah registrasi oleh kita, nanti semua kendaraan yang beroperasi di jalan itu datanya ada di kepolisian,” jelasnya.
“Sehingga untuk penindakan hukumnya juga ada kepastian hukum, siapa pemiliknya dam sebagainya, tapi untuk saat ini belum,” pungkas Aan.
Baca Juga: Dulu Diumbar, Kini Pelat Nomor Rahasia Cuma 2 Pihak Yang Tahu