Belum Teregister, 9 Kementerian dan Lembaga Negara Buat Pelat Nomor Dinas Sendiri

Irsyaad W - Kamis, 25 Juli 2024 | 14:30 WIB

Ilustrasi pelat dinas dpr ri (Irsyaad W - )

GridOto.com - Jenderal Polisi Bintang Dua blak-blakan, ada aksi seenak jidat 9 Kementerian dan Lembaga Negara Indonesia.

Mereka membuat pelat nomor dinas sendiri.

Padahal, berdasarkan Undang-undang Polri, hanya TNI dan Polri yang punya kewenangan untuk menerbitkan, baik surat tanda nomor kendara (STNK) dan TNKB.

Hal itu diungkapkan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan saat jadi salah satu narasumber dalam dalam forum group discussion (FGD) yang digelar Kompolnas di Bina Karna Auditorium Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, (23/7/24).

“Ada 9 kementerian lembaga yang menggunakan TNKB atau mengeluarkan TNKB sendiri," bebernya.

"Padahal, kita sudah mengakomodir, undang-undang kita, peraturan kita sudah mengakomodir STNK dan TNKB khusus,” ujar Aan.

“Walaupun itu dibatasi ya hanya untuk eselon I, eselon II dan nomor khusus ini ya tidak mempunyai privilege apapun, tidak mempunyai prioritas,” sambungnya.

Saat ditanya daftar 9 kementerian dan lembaga negara yang melakukan itu, Aan tak memberi jawaban.

Namun ia membenarkan informasi dua di antaranya adalah DPR dan Kejaksaan Agung.

IG/@atributkejaksaan
Pelat nomor dinas Kejaksaan Agung RI