GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK biasanya menjadi jaminan tilang.
Khusus di Jakarta, SIM dan STNK sitaan tilang tersebut mengandang di suatu tempat aman.
Bisa diambil oleh pemilik asal penuhi beberapa syarat dan mengikuti alur pengeurusannya.
Adapun yang perlu diingat yakni pelanggar harus bayar terlebih dahulu denda tilang secara online.
Lalu datang ke Kejaksaan Negeri sesuai dengan daerah wilayah terkena tilang.
Berikut beberapa lokasi ambil SIM atau STNK yang disita Polisi sebagai jaminan tilang:
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
- Alamat: Jalan Merpati Nomor 5 Blok 12, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat
- Jam operasional: Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
- Alamat: Jalan Tanjung 1 Nomor 1 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan
- Jam operasional: Senin – Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB (Istirahat Jam 12.00 - 13.00 WIB) dan Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB (Istirahat Jam 11.30 - 13.00 WIB).
- Pembayaran denda online: Kantor Pos, BRI, BCA, Bank Mandiri, BNI, Tokopedia, Dana dan Indomaret.
- Pembayaran denda offline: sistem COD (Cash On Delivery) dengan mendaftar ke nomor 0852-8739-4167
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
- Alamat: Jalan Enggano Nomor 1 6, Tanjung Priok, Jakarta Utara
- Jam operasional: Senin-Kamis pukul 08.15 - 16.00 WIB dan Jumat pukul 08.15 - 16.30 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
- Alamat: Jalan Kembangan Raya Nomor 1, Kembangan, Jakarta Barat
- Jam operasional: Senin - Jumat pukul 08.00-14.00 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
- Alamat: Jalan DI. Panjaitan By Pass Nomor 15, Jatinegara, Jakarta Timur
- Jam operasional: Senin - Jumat pukul 08.00-14.00 WIB
Menukil Kompas.com, berikut alur Pengambilan SIM dan STNK yang ditilang
- Buka situs resmi tilang.kejaksaan.go.id
- Masukan nomor register yang tertera di surat tilang
- Sistem akan menginformasikan nominal biaya denda yang perlu dibayar
- Masukan tanggal kedatangan dan Klik 'Bayar'
- Lakukan pembayaran melalui kanal pembayaran online yang tersedia
- Datang ke Kejaksaan Negeri setempat
- Ambil nomor antrian di loket pelayanan tilang
- Berkas seperti SIM dan STNK bisa langsung diambil
Baca Juga: Denda Tilang Rp 24 Juta Terkam Pelanggaran Ini Dalam Razia Polisi Besaran-Besaran