Perlu Tahu, SIM dan STNK Sitaan Tilang Ngandang di 5 Tempat Ini, Cara Ambil Begini

Irsyaad W - Selasa, 23 Juli 2024 | 12:30 WIB

SIM dan STNK harus selalu dibawa saat berkendara, jika kena tilang atau razia malah cuma membawa KTP, ini yang terjadi. (foto ilustrasi) (Irsyaad W - )

- Alamat: Jalan Tanjung 1 Nomor 1 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan

- Jam operasional: Senin – Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB (Istirahat Jam 12.00 - 13.00 WIB) dan Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB (Istirahat Jam 11.30 - 13.00 WIB).

- Pembayaran denda online: Kantor Pos, BRI, BCA, Bank Mandiri, BNI, Tokopedia, Dana dan Indomaret.

- Pembayaran denda offline: sistem COD (Cash On Delivery) dengan mendaftar ke nomor 0852-8739-4167

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

- Alamat: Jalan Enggano Nomor 1 6, Tanjung Priok, Jakarta Utara

- Jam operasional: Senin-Kamis pukul 08.15 - 16.00 WIB dan Jumat pukul 08.15 - 16.30 WIB

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

- Alamat: Jalan Kembangan Raya Nomor 1, Kembangan, Jakarta Barat

- Jam operasional: Senin - Jumat pukul 08.00-14.00 WIB

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

- Alamat: Jalan DI. Panjaitan By Pass Nomor 15, Jatinegara, Jakarta Timur

- Jam operasional: Senin - Jumat pukul 08.00-14.00 WIB

Menukil Kompas.com, berikut alur Pengambilan SIM dan STNK yang ditilang

Baca Juga: Denda Tilang Rp 24 Juta Terkam Pelanggaran Ini Dalam Razia Polisi Besaran-Besaran