- Alamat: Jalan Tanjung 1 Nomor 1 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan
- Jam operasional: Senin – Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB (Istirahat Jam 12.00 - 13.00 WIB) dan Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB (Istirahat Jam 11.30 - 13.00 WIB).
- Pembayaran denda online: Kantor Pos, BRI, BCA, Bank Mandiri, BNI, Tokopedia, Dana dan Indomaret.
- Pembayaran denda offline: sistem COD (Cash On Delivery) dengan mendaftar ke nomor 0852-8739-4167
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
- Alamat: Jalan Enggano Nomor 1 6, Tanjung Priok, Jakarta Utara
- Jam operasional: Senin-Kamis pukul 08.15 - 16.00 WIB dan Jumat pukul 08.15 - 16.30 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
- Alamat: Jalan Kembangan Raya Nomor 1, Kembangan, Jakarta Barat
- Jam operasional: Senin - Jumat pukul 08.00-14.00 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
- Alamat: Jalan DI. Panjaitan By Pass Nomor 15, Jatinegara, Jakarta Timur
- Jam operasional: Senin - Jumat pukul 08.00-14.00 WIB
Menukil Kompas.com, berikut alur Pengambilan SIM dan STNK yang ditilang
- Buka situs resmi tilang.kejaksaan.go.id
- Masukan nomor register yang tertera di surat tilang
- Sistem akan menginformasikan nominal biaya denda yang perlu dibayar
- Masukan tanggal kedatangan dan Klik 'Bayar'
- Lakukan pembayaran melalui kanal pembayaran online yang tersedia
- Datang ke Kejaksaan Negeri setempat
- Ambil nomor antrian di loket pelayanan tilang
- Berkas seperti SIM dan STNK bisa langsung diambil
Baca Juga: Denda Tilang Rp 24 Juta Terkam Pelanggaran Ini Dalam Razia Polisi Besaran-Besaran