Perlu Tahu, SIM dan STNK Sitaan Tilang Ngandang di 5 Tempat Ini, Cara Ambil Begini

Irsyaad W - Selasa, 23 Juli 2024 | 12:30 WIB

SIM dan STNK harus selalu dibawa saat berkendara, jika kena tilang atau razia malah cuma membawa KTP, ini yang terjadi. (foto ilustrasi) (Irsyaad W - )

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK biasanya menjadi jaminan tilang.

Khusus di Jakarta, SIM dan STNK sitaan tilang tersebut mengandang di suatu tempat aman.

Bisa diambil oleh pemilik asal penuhi beberapa syarat dan mengikuti alur pengeurusannya.

Adapun yang perlu diingat yakni pelanggar harus bayar terlebih dahulu denda tilang secara online.

Lalu datang ke Kejaksaan Negeri sesuai dengan daerah wilayah terkena tilang.

Berikut beberapa lokasi ambil SIM atau STNK yang disita Polisi sebagai jaminan tilang:

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

- Alamat: Jalan Merpati Nomor 5 Blok 12, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat

- Jam operasional: Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan