“Laksanakan Operasi Patuh Jaya ini dengan cara yang Simpatik dan Humanis, hindari tindakan yang kontraproduktif serta mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan penegakan hukum lalu-lintas dengan menggunakan ETLE Statis dan Mobile," lanjut karyoto.
Ia juga berpesan kepada seluruh jajaran agar melaksanakan kegiatan operasi ini dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti masyarakat.
Dari ke-14 jenis pelanggaran yang jadi incaran polisi pada razia Operasi Patuh 2024, ada satu pelanggaran yang denda tilangnya jutaan rupiah.
Bukan tidak memakai helm atau belum punya SIM, tapi pelanggaran yang dendanya paling mahal adalah berkendara dalam keadaan mabuk minuman keras.
Berikut daftar denda tilang razia Operasi Patuh 2024:
1. Melawan Arus, denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 UU No. 22/2009 tentang LLAJ)
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol, pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000 (Pasal 311 UU No. 22/2009)
3. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan (Pasal 283 UU No. 22/2009)
4. Tidak Mengenakan Helm SNI, kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1)
5. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan, kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000